Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut (Abstrak)
ABSTRAK
Nama : NURFADILLAH
NIM : 104 001 142 03
Fakultas/Jurusan: Syari’ah dan Hukum/Ilmu Hukum
Judul : Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut (Studi kasus putusan Nomor: 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm)
Skiripsi ini berjudul perlindungan korban tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut (studi putusan nomor: 61/Pid.sus/2015/2015/PN.Sgm), pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut atau lebih dari satu kali terhadap anak, karena tindak pidana pencabulan merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap anak yang merupakan contoh kerentangan posisi anak, terutama terhadap kepentingan seksual laki-laki.
Ketidakmampuan anak untuk melawan dan rasa takut yang dimiliki membuat anak rentang menerima perbuatan cabul dari laki-laki. Perlindungan yang diberikan untuk melindungi hak-hak anak merupakan salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan, seperti pada perkara dengan nomor putusan 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm.
Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan Hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut pada perkara putusan nomor 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm; mengetahui faktor yang mendorong dan menghambat pemberian perlindungan hukum kepada korban tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut pada perkara putusan nomor 61/pid.sus/2015/PN.Sgm.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan Yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriftif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini mengungkapkan bentuk perlindungan yang diberikan terhadap korban tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut pada perkara putusan nomor 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm adalah bentuk perlindungan secara langsung yang meliputi upaya rehabilitasi, mencakup pelayanan medis dan bantuan hukum serta adanya konseling, dan perlindungan tidak langsung yang diberikan kepada korban adalah hakim melaksanakan sidang secara tertutup dan mengisolir terdakwa ke dalam penjara selama Sembilan tahun melalui putusannya, faktor penghambat pemberian perlindungan antara lain peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, kesadaran korban kurangnya fasilitas dan faktor pendorong pemberian perlindungan antara lain peraturan perundang-undangan yang mendukung dan dukungan pemerintah daerah.
Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut dengan klik tombol download di bawah!